You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengelolaan Parkir Oleh BLUD Perparkiran Dibatasi 35 Pasar
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

BLUD Perpakiran Diminta Batasi Pengelolaan Parkir Pasar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta meminta pengelolaan parkir di 35 lokasi PD Pasar Jaya oleh badan layanan umum daerah (BLUD) Perparkiran dibatasi. Hal ini untuk melihat evaluasi pengelolaan pasar.

Kita lihat dulu perkembangan di 35 lokasi pasar ini, karena harusnya potensinya bisa naik 50 persen dari sebelumnya

"Kita lihat dulu perkembangan di 35 lokasi pasar ini, karena harusnya potensinya bisa naik 50 persen dari sebelumnya," ujar Prabowo Soenirman, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Kamis (29/9).

Karena, sambung Prabowo, sejak awal PD Pasar Jaya dinilai mampu untuk mengelola parkir pasarnya. Sehingga tidak perlu dikelola yang berdampak laba perusahaan menjadi menurun.

Ini Saran Dewan Soal Pengelolaan Parkir Pasar

"Karena kalau dari hitungan hasil parkir ini bisa untuk bayar seluruh gaji karyawan, sekarang setelah dikelola ada tarifnya sendiri, harusnya bisa naikin PAD-nya," katanya.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, saat ini memang sudah 35 lokasi pasar yang sistem parkirnya dikelola oleh BLUD Perparkiran.

"Yang dikelola yang sudah selesai pengelolaanya dengan pihak ketiga, kalau yang lain menunggu kerja samanya berakhir," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye1897 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1759 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1127 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1116 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye985 personFakhrizal Fakhri